FLOWCHART PEMBIAYAAN MUSYAROKAH NASABAH IDEAL
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Sistem Operasional Bank Syariah
Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M. Si
1\O651
Disusun oleh:
Mariska SR.HS (20140730006)
Trisna Destini Amira (20140730009)
Rima Dwi Jayant (20140730013)
Imelda (20140730030)
Ekonomi Dan
Perbankan Islam
Fakultas Agama Islam
Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun Ajaran 2015/2016
Penjelasan Flowchart :
1. Pegawai bank mendatangi ke suatu tempat
untuk mencari calon nasabah yang akan melakukan pembiayaan
2.
Pegawai bank bertemu dengan calon
nasabah
3.
Pegawai bank menjelaskan tentang produk
pembiayaan bank syariah yaitu musyarokah dan calon nasabahpun menyetujui untuk
melakukan pembiayaan musyarokah kepada bank tersebut.
4.
nasabah
menjelaskan kebutuhan dana sebagai modal kerja untuk suatu proyek tertentu.
Nasabah menjelaskan proyek yang akan dikerjakan, pihak-pihak yang terlibat, dan
tujuan proyek. Pengalaman nasabah dalam proyek sejenis dan sumber dana untuk
mengembalikan modal tersebut kepada bank, selain SPM, nasabah juga menyertakan
data-dataperusahaan dan spesifikasi proyek.
5.
Akuntan menghitung jumlah aset milik
nasabah dan menyerahkan hasil tersebut kepada Account Officer. Account Officer
akan menganalisa kelayakan bisnis nasabah, historis usaha nasabah baik dari
segi kualitatif dan kuantitatif serta kelayakan proyek/usaha yang akan
dikerjakan oleh nasabah.
6.
Bagian
administrasi pembiayaaan akan menganalisa nasabah dari segi yuridis maupun
kelengkapan/perizinan dsan keabsahan proyek, juga kelengkapan dokumentasi
perusahaan dalam bidang hukum, dan bank checking atas nasabah. Hasil
pemeriksaan (checking) bagian administrasi pembiayaan disampaikan kepada
account Officer/ marketing bersamaan dengan analisa kualitatif dan kuantitatif.
7.
Komite pembiayaan untuk memperoleh
persetujuan. Bila proyek nasabah dianggap tidak layak, dan tidak memenuhi
kriteria untuk di biayai, maka selutruh dokumen harus dikembalikan kepada
nasabah, dan acount officer menyampaikan penolakan proyek tersebut kepada
nasabah.
Bila permintaan nasabah dianggap layak dan memenuhi
kriteria, komite akan memberikan persetujuan yang khususnya menyangkut 5 aspek
yaitu :
- Jumlah modal nasabah
- Jumlah modal bank
- Jangka waktu kerjasama
musyarakah
- Nisbah bagi hasil dari
keuntungan atau pendapatan proyek
- Persyaratan-persyaratan yang
harus dipenuhi nasabah
Bila perlu bank juga dapat meminta bantuan pihak
ketiga atau menempatkan pegawai bank dalam proyek untuk mengawasi perkembangan
proyek.
Dalam pembiayaan musyarakah, masalah jaminan tidak
menjadi prioritas utama, namun feasbility dan pengelolaan proyek yang menjadi
tolak ukur keberhasilan proyek.
8.
Berdasarkan persetujuan komite ,
account officer akan mengirimkan Surat Persetujuan Musyarakah (SPM) kepada
nasabah. Selain itu bank meminta kelengkapan dokumen lainnya bila masih
dibituhkan. Isi surat persetujuan musyarakah adalah menyetujui memberi
fasilitas musyarakah kepada nasabah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan
oleh komite. Setelah menerima SPM dari bank, nasabah dapat menyetujui atau
tidak menyetujui persyaratan ataupun nisbah bagi hasil yang diajukan oleh bank.
9.
Jika Nasabah setuju maka nasabah
akan mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk akad musyarakah dan menandatangani
dokumen tersebut sebagai pengikat hukum.
10.
Bagian administrasi pembiayaan
khususnya SB unit hukum mempersiapkan akad musyarakah (bagi hasil antara
nasabah dengan bank dengan memperhatikan kelengkapan dokumen dan rincian/spesifikasi
proyek yang akan dibuat, serta segala ketentuan terms and conditions yang telah
disepakati antara nasabah dan bank.)
11.
Setelah akad musyarakah
ditandatangani nasabah diminta untuk mengeluarkan Surat Permohonan Realisasi
Musyarakah ( SPRM ). Isi SPRM adalah meminta pencarian dana untuk dimulainya
pelaksanaan proyek.
12.
Bagian Administrasi Pembiayaan
memberikan informasi bahwa akad musyarakah telah terlaksana, dan account
officer dapat menyetujui dilaksanakannya pencairan dana kepada nasabah.
13.
Setelah menerima dana dari bank,
nasabah akan menyerahkan tanda terima uang oleh nasabah (TTUON) kepada bank.
Selama proyek berjalan, account
officer diwajibkan untuk turut terlibat, monitoring perkembangan proyek dan
pendapatan serta biaya yang dikeluarkan. Setelah proyek tersebut berjalan,
nasabah akan melakukan pembayaran bagi hasil kepada bank sesuai nisbah yang
telah disepakati bersama. Pembayaran pokok/ pengembalian pokok dilakukan di
akhir periode selesainya jangka waktu musyarakah.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar