Kamis, 31 Maret 2016

FLOWCHART PEMBIAYAAN MUSYAROKAH NASABAH IDEAL

FLOWCHART PEMBIAYAAN MUSYAROKAH NASABAH IDEAL
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Operasional Bank Syariah
Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M. Si

1\O651

Disusun oleh:

       Mariska SR.HS              (20140730006)
Trisna Destini Amira     (20140730009)
Rima Dwi Jayant           (20140730013)
Imelda                            (20140730030)


Ekonomi Dan Perbankan Islam
 Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun Ajaran 2015/2016






Penjelasan Flowchart :
1.   Pegawai bank mendatangi ke suatu tempat untuk mencari calon nasabah yang akan melakukan pembiayaan
2.        Pegawai bank bertemu dengan calon nasabah
3.        Pegawai bank menjelaskan tentang produk pembiayaan bank syariah yaitu musyarokah dan calon nasabahpun menyetujui untuk melakukan pembiayaan musyarokah kepada bank tersebut.
4.        nasabah menjelaskan kebutuhan dana sebagai modal kerja untuk suatu proyek tertentu. Nasabah menjelaskan proyek yang akan dikerjakan, pihak-pihak yang terlibat, dan tujuan proyek. Pengalaman nasabah dalam proyek sejenis dan sumber dana untuk mengembalikan modal tersebut kepada bank, selain SPM, nasabah juga menyertakan data-dataperusahaan dan spesifikasi proyek.
5.        Akuntan menghitung jumlah aset milik nasabah dan menyerahkan hasil tersebut kepada Account Officer. Account Officer akan menganalisa kelayakan bisnis nasabah, historis usaha nasabah baik dari segi kualitatif dan kuantitatif serta kelayakan proyek/usaha yang akan dikerjakan oleh nasabah.
6.        Bagian administrasi pembiayaaan akan menganalisa nasabah dari segi yuridis maupun kelengkapan/perizinan dsan keabsahan proyek, juga kelengkapan dokumentasi perusahaan dalam bidang hukum, dan bank checking atas nasabah. Hasil pemeriksaan (checking) bagian administrasi pembiayaan disampaikan kepada account Officer/ marketing bersamaan dengan analisa kualitatif dan kuantitatif.
7.        Komite pembiayaan untuk memperoleh persetujuan. Bila proyek nasabah dianggap tidak layak, dan tidak memenuhi kriteria untuk di biayai, maka selutruh dokumen harus dikembalikan kepada nasabah, dan acount officer menyampaikan penolakan proyek tersebut kepada nasabah.
Bila permintaan nasabah dianggap layak dan memenuhi kriteria, komite akan memberikan persetujuan yang khususnya menyangkut 5 aspek yaitu :
  1. Jumlah modal nasabah
  2. Jumlah modal bank
  3. Jangka waktu kerjasama musyarakah
  4. Nisbah bagi hasil dari keuntungan atau pendapatan proyek
  5. Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi nasabah
 Bila perlu bank juga dapat meminta bantuan pihak ketiga atau menempatkan pegawai bank dalam proyek untuk mengawasi perkembangan proyek.
 Dalam pembiayaan musyarakah, masalah jaminan tidak menjadi prioritas utama, namun feasbility dan pengelolaan proyek yang menjadi tolak ukur keberhasilan proyek.
8.        Berdasarkan persetujuan komite , account officer akan mengirimkan Surat Persetujuan Musyarakah (SPM) kepada nasabah. Selain itu bank meminta kelengkapan dokumen lainnya bila masih dibituhkan. Isi surat persetujuan musyarakah adalah menyetujui memberi fasilitas musyarakah kepada nasabah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh komite. Setelah menerima SPM dari bank, nasabah dapat menyetujui atau tidak menyetujui persyaratan ataupun nisbah bagi hasil yang diajukan oleh bank.
9.        Jika Nasabah setuju maka nasabah akan mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk akad musyarakah dan menandatangani dokumen tersebut sebagai pengikat hukum.
10.    Bagian administrasi pembiayaan khususnya SB unit hukum mempersiapkan akad musyarakah (bagi hasil antara nasabah dengan bank dengan memperhatikan kelengkapan dokumen dan rincian/spesifikasi proyek yang akan dibuat, serta segala ketentuan terms and conditions yang telah disepakati antara nasabah dan bank.)
11.    Setelah akad musyarakah ditandatangani nasabah diminta untuk mengeluarkan Surat Permohonan Realisasi Musyarakah ( SPRM ). Isi SPRM adalah meminta pencarian dana untuk dimulainya pelaksanaan proyek.
12.    Bagian Administrasi Pembiayaan memberikan informasi bahwa akad musyarakah telah terlaksana, dan account officer dapat menyetujui dilaksanakannya pencairan dana kepada nasabah.
13.    Setelah menerima dana dari bank, nasabah akan menyerahkan tanda terima uang oleh nasabah (TTUON) kepada bank.

Selama proyek berjalan, account officer diwajibkan untuk turut terlibat, monitoring perkembangan proyek dan pendapatan serta biaya yang dikeluarkan. Setelah proyek tersebut berjalan, nasabah akan melakukan pembayaran bagi hasil kepada bank sesuai nisbah yang telah disepakati bersama. Pembayaran pokok/ pengembalian pokok dilakukan di akhir periode selesainya jangka waktu musyarakah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar